Izin Operasional sekolah merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa sekolah Anda telah diperkenankan untuk menjalankan operasional sekolah. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan izin oprasional.

Pertama harus mendapatkan rekomendasi dari Suku Dinas Pendidikan Kota atau provinsi. Yang kedua harus mendapat pengesahan dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota atau provinsi.

Alhamdulillaah SMP Leaderss Khalid bin Walid telah mendapatkan kedua duanya. Walaupun baru 2 tahun berjalan SMP Leaderss Khalid bin Walid telah legal mendapatkan izin oprasional sekolah. InsyaAllah kelas 9 akan mendapatkan ijazah lulusan dari Sekolah Islam Jakarta Barat SMP Leadess Khalid Bin Walid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *